![]() |
| ils | int |
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari hasil penggerebekan di "kafe sabu" itu pihaknya berhasil menyita beberapa barang buktidiantaranya 50 gram sabu- sabu seharga Rp90 juta, 40 butir pil ekstasi seharga Rp17 juta, 29 jenis handphone berbagai merk, 16 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai senilai Rp50 juta. "S sudah lama jadi incaran kita. Bukan hanya kita tapi juga Polda. Tadi subuh kami mencoba memantau di rumahnya ternyata dia ada. Jadi kami langsung lakukan penangkapan," ungkapnya.
Selain Syukur, ada beberapa orang yang berada dilokasi yang diduga kuat sebagai seorang yang berperan penting dalam penjualan sabu - sabu Sapiria. Masing masing Nurhariah S Ria (24), Andri Asnur Putra (25), Fitra Jaya (21) dan Leo Sandi Rahman (20).
"Semuanya langsung di gelandang ke Mako Polrestabes Makassar. Tersangka Syukur sendiri akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UUD tentang narkotika dengan hukuman mati atau seumur hidup dengan denda maksimal Rp10 miliar. Dia berperan sangat besar dalam peredaran yang berada di kota ini,"jelas Rusdi.
Upaya tersebut, lanjut Rusdi, merupakan hasil pantauan kepolisian di TKP karena tingkat penjualan sabu masih terbilang sangat tinggi, dimana per tiga hari sabu-sabu yang terjual berkisar 3 ons, dan per gram seharga Rp1,8 juta. Artinya, kata Rusdi, peradaran sabu- sabu di Sapiria masih memiliki omset miliaran rupiah per bulannya. (fly/awy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar