Lahan Ciputra Bermasalah di Kawasan CPI - Radar Online

Berbagi Berita Sulsel

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

10/09/2015

Lahan Ciputra Bermasalah di Kawasan CPI

MAKASSAR - Proyek Center Poin of Indonesia (CPI) yang dikembangkan oleh dua perusahaan besar yakni PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra, diminta untuk dihentikan sementara, sebelum ada kejelasan soal pengakuan warga atas kepemilikan lahan seluas 7 hektar diatas pembangunan CPI.

BERMASALAH. Proyek Center Poin of Indonesia (CPI) yang dikembangkan oleh dua perusahaan besar yakni Tampak alat berat melakukan penimbunan di kawasan CPI, Kamis (8/10). Legislator DPRD Makassar meminta kepada PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra untuk menghentikan pengerjaannya. Hal ini disebabkan belum ada kejelasan soal pengakuan warga atas kepemilikan lahan seluas 7 hektar diatas pembangunan CPI.
Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Andi Nurman mengungkapkan, proyek tersebut harus dihentikan sementara waktu sebelum ada kepastian hukum secara pasti, karena ditakutkan kondisi klaim-mengklaim lahan di kawasan CPI itu hanya akan merugikan pihak pemprov kedepan. Apalagi, kata Nurman, lahan yang dijanjikan pengembang untuk pemprov dengan luas 35 hektar masuk dalam bagian yang diklaim milik warga.

“Ini harus dihentikan, jangan sampai pihak pemprov lah yang nantinya akan dirugikan kedepan, sebab lahan yang dijanjikan itu ternyata bermasalah,” kata Nurman kepada Radar Makassar, Kamis (8/10).

Apalagi, lanjutnya, kasus ini sudah pernah dibawah ke kantor DPRD kota Makassar oleh warga yang mengklaim dan telah dilimpahkan ke pengadilan atas laporan warga ke pihak kepolisian.
Nurman menuding ini hanya akal-akalan PT Yasmin saja untuk memberikan lahan kepada pemrov yang ternyata tidak pernah dibebaskan. ”Ini jelas pelanggaran yang dilakukan pengembang. Sebab warga memiliki hak keperdataan dimana lahan tersebut tidak pernah dibebaskan sebelumnya,” kata legislator Golkar tersebut.

Selain masalah sengketa lahan yang disoroti Nurmal, ia juga geram atas pembangunan proyek CPI yang dikerjakan PT Yasmin dan Ciputra. Sebab saluran air yang masuk dan disahkan dalam perda RTRW ternyata ikut ditutup, olehnya itu Yasmin dan Ciputra diminta untuk merubah.

"Ini sudah jelas-jelas tanah orang yang dirampas. Dimana kalau masalah ini terus berlanjut, maka memungkinkan pemprov akan kehilangan lahan yang dijanjikan pengembang,” katanya.
Nurman juga mengaku akan mendorong pemerintah Kota Makassar untuk segera memasukkan draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke DPRD kota untuk segera disahkan.

Demi menghindari adanya konflik lahan yang melanggar batas-batas pembangunan sesuai yang diatur dalam perda RTRW. Ia juga mengatakan, aparat kepolissian begitu juga TNI yang ada diwilayah itu telah melindungi kedua perusahaan properti ini.

“Anehnya ada hubungan apa CPI dengan TNI kalau bukan untuk membekingi, demi mengamankan asetnya,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Pembangunan CPI, Soeprapto mengatakan, proyek pembangunan CPI merupakan proyek negara, dan menurut sepengetahuannya, lahan yang menjadi lokasi pembangunan Wisma Negara dan lahan lain yang berada di dalam kawasan perencanaan CPI adalah lahan milik negara.

"Yang saya tahu, lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Wisma Negara dan semua lahan yang masuk dalam kawasan CPI adalah lahan milik negara, dan proyek pembangunan Wisma Negara yang tengah berjalan di lahan tersebut adalah proyek negara. Jadi saya kita tidak ada masalah kalau lahan milik negara dijadikan lokasi pembangunan proyek negara," kata Soeprapto.

Ia menjelaskan, terkait kepemilikan lahan, bukan menjadi wewenang atau tupoksinya untuk menanggapi dan menjawab apabila ada pihak-pihak yang merasa lahan yang masuk dalam kawasan CPI adalah lahan miliknya.

"Kalau masalah lahan atau masalah hukum, itu bukan wewenang dan kapasitas saya untuk memberikan tanggapan. Ada tim hukum yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk menanggapi hal ini," ungkapnya. (rah-m1/raj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar