MAKASSAR - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, yang mendominasi perceraian paling banyak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merupakan tenaga pendidik sampai 80 persen dari beberapa kasus. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD, Munandar, Kamis (8/10).
Munandar mengatakan, angka 80 persen perceraian yang terjadi pada lingkup guru banyak digugat dari PNS guru perempuan dipicu karena perselingkuhan, pertengkaran, dan nikah sirih yang dilakukan para suaminya. Bahkan kemapananpun terkadang menjadi bumerang bagi keharmonisan keluarganya.
"Kebanyakan dari mereka adalah guru yang menggugat suaminya, bukan hanya karena nikah sirih atau perselingkuhan, tapi ada juga karena guru (istri) ini sudah mapan dengan penghasilannya, sudah punya tunjangan atau verifikasi, dan suaminya tidak memiliki pendapatan yang jelas, terkadang kasus seperti ini juga jadi pemicunya," katanya Kamis (8/10).
Munandar menjelaskan, tidak semua pengajuan perceraian diterima oleh pihak BKD, akan tetapi sebelumnya melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait alasan permohonan perceraian yang diajukan. Serta melakukan mediasi melalui staf BKD maupun pihak ketiga dalam hal ini, konselor yang bekerja dama dengan Pemkot Makassar, diantaranya psikolog dati pasca sarjana UGM.
"Konseling ini cukup berpengaruh, kita juga berbincang-bincang apa alasan gugatannya mereka. Karena ada syarat-syarat dan aturan yg harus dipenuhi," paparnya.
Senada, Kepala Inspektorat kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, telah mengajukan 12 kasus perceraian untuk tahun 2015 untuk dilakukan penindak lanjutan rekomendasi tersebut.
"Memang dominan dilakukan oleh guru-guru, yang rata-rata tidak sevisi dan tidak lagi sejalan, masalah rumah tangga, ada juga karena KDRT," ujarnya.
Mekanisme pengajuan permohonan untuk melakukan perceraian di tatanan PNS Pemkot harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari mengajukan permohonan yang harus diketahui pimpinan masing-masing, ditujukan ke wali kota kemudian di cek di bagian BKD kota Makassar. Setelah itu proses telah dilakukan, dipanggil secara tertulis, diperiksa, dan diputuskan. Meskipun proses konseling juga tetap dilakukan sebagai upaya pembatalan perceraian.
Cukup diketahui, tahun 2015 sebanyak 800 orang yang diketahui telah melakukan perceraian di pengadilan agama kota Makassar. Sedangkan PNS pemkot, terdata sebanyak 49 orang yang telah melalui proses konseling, 9 orang pada proses dirapatkan, dan dipastikan 18 orang telah memperoleh izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) wali kota sebagai rekomendasi untuk melakukan perceraian ke pengadilan agama. (kas/raj)
10/09/2015
Guru Dominasi Perceraian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar