Aset Dimonopoli untuk Kepentingan Pengusaha - Radar Online

Berbagi Berita Sulsel

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

5/09/2016

Aset Dimonopoli untuk Kepentingan Pengusaha

MAKASSAR - Ketua Fraksi PAN DPRD Makassar, Zaenal Betta menilai saat ini sejumlah aset Pemerintah Kota Makassar telah dimonopoli demi untuk memenuhi kepentingan pengusaha. Padahal Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 diatur negara harus punya andil terhadap hak dasar rakyat dan menguasainya untuk kepentingan publik.
ils
"Sama sekali tidak dibenarkan adanya monopoli dan penguasaan aset negara oleh swasta untuk kepentingan segelintir orang," tegas Zaenal, belum lama ini. Namun yang terjadi di Makassar sangat berbanding terbalik, jika ingin ditelusuri lebih jauh telah terjadi penguasaan dan monopoli sepihak oleh pengambang, pengusaha atau swasta. Beberapa perusahaan yang bergerak di bidang properti ditengarai telah melakukan penyerobotan sejumlah aset milik pemkot Makassar.

Seperti PT. GMTD yang menyerobot bekas taman safari dan laguna, PT Villa Mutiara yang menyerobor seluas empat hektar di wilayah perkemahan Caddika, Bulorokeng, Kecamatan Biring Kanaya.

"Bertambah lagi aset pemkot yang dilaporkan hilang. Perluasan bangunan toko Agung di Jalan Kutilang ditengarai mengambil jalan sebagai bagian dari bangunannya," ungkap Zaenal.

Selain itu ruko di Jalan Lamaddukelleng eks lapangan tennis juga ditengarai sebagai fasum dan fasos. Sejak dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencari Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) oleh DPRD, masyarakat menurut Zaenal semakin aktif melaporkan fasum-fasos Pemkot yang hilang dan dikuasasi oleh swasta.

"Ini memang yang diharapkan dari masyarakat, jika mengetahui ada aset yang beralih fungsi dan tidak lagi peruntukannya untuk kepentingan publik, segera dilaporkan. Sebab pansus pencari aset juga membutuhkan data dan referensi soal aset yang dikuasai," ujar Zaenal yang juga merupaka anggota pansus fasum-fasos.

Anggota Pansus lainnya, Andi Pahlevi menambahkan, dikuasainya aset pemkot tidak saja merugikan negara, secara umum juga merampas hak-hak publik. Sebab rakyat dibuat tidak bisa menikmati ruang dan fasilitas publik tersebut. "Fasum fasos masih banyak yang tidak jelas peruntukan, pemilikan dan manfaatnya untuk masyarakat,"kata Pahlevi.

Olehnya itu, melalui pansus yang sedang digodonk pemkot saat ini, diharapkan semua aset yang dikuasai bisa segera dikembalikan kepada negara. Legislator Gerindra itu mengatakan, ending dari pencarian fasum fasos pemkot tersebut, pelakunya harus diserahkan ke pihak yang berwanang untuk bisa dipenjarakan. "Pansus ini ingin memenjarakan pelaku yang ikut andil dalam hilangnya aset. Kalau tidak dipanjarakan diserahkan ke wali kota jika muaranya bersifat politik," cetusnya. (rah/awy)

1 komentar: