Asisten I Bidang Pemerintahan Sekreriatan Kota Makassar, Sabri, perintahkan Dinas Perdagangan dan Satpol PP menyegel dan menggembok gudang dalam kota yang masih beroperasi atau melakukan aktivitas bongkar muat. Khususnya gudang yang beroperasi tanpa izin atau yang masa berlaku izinnya sudah berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan, Senin (9/1/2017) dalam rapat koordinasi penindakan gudang dalam Kota Makassar yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Andi Muh Yasir, Kasat Polisi Pamong Praja (PP) Kota Makassar, Iman Hud.
Asisten I Pemkot Makassar Perintahkan Gembok Gudang Dalam Kota | TIMURNEWS.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
banyak sekali pak gudang / Kontainer bongkar muat di jalan Langgau Kelurahan Timungan Lompoa Kecamatan Bontoala sudah merasahkan masyarakat dan ada ekpedisi yg izinnya warkop tapi bongkar buat juga barang tolong di tindaki
BalasHapus